Sabtu, 03 Oktober 2009

MENGHADAPI GEJOLAK PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI SENI INDONESIA

Perguruan Tinggi Seni Indonesia
Menghadapi Gejolak Perubahan

Minggu, 4 Oktober 2009 | 02:47 WIB

Hal apakah yang bisa membedakan kualitas lukisan seorang maestro otodidak dengan lukisan seorang lulusan program S-3 kesenian? Bisakah kita membandingkan kepiawaian dan kedalaman penjiwaan gerak seorang empu tari tradisi dengan gerak tari seorang lulusan program pascasarjana kesenian? Wagiono

Mengapa seorang drop out sekolah seni Indonesia bisa menjadi seniman ternama di forum seni dunia? Mengapa lukisan karya seniman muda yang tak selesai pendidikan formal bisa dihargai miliaran, jauh melebihi harga lukisan karya seniman sepuh yang telah tercatat dalam sejarah kesenian kita. Apakah seorang profesor seni karyanya atau pemikirannya lebih bermutu dari karya seorang seniman profesional yang selalu bergelut dengan realitas seni di masyarakatnya?

Apakah perguruan tinggi seni dan infrastruktur kesenian Indonesia telah berperan dengan baik dan benar?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak banyak diangkat ketika perguruan tinggi seni baru dalam masa awal eksistensinya di sekitar tahun 50-an. Pada waktu itu, para perintis dan pakar seni mulai memperjuangkan diakuinya seni sebagai suatu program akademik modern di tingkat perguruan tinggi. Masa itu, bidang pendidikan tinggi lain, seperti kedokteran, hukum, ekonomi, pertanian, bahasa dan sastra, serta teknologi, telah diampu oleh banyak doktor dan profesor, serta telah mempunyai legitimasi dan otoritas keilmuan yang kuat dan mapan. Sementara untuk menjadi mahasiswa seni masa tersebut, seorang pemuda atau pemudi masih banyak menghadapi tantangan keluarga atau lingkungan. Seni dianggap tidak menjamin masa depan, dan beberapa program seni pertunjukan dianggap bukan program yang tepat bagi perempuan.

Dilihat dari keadaan tersebut, boleh dibilang persepsi mengenai pendidikan seni telah sangat jauh berubah. Generasi sekarang telah lebih percaya diri memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi seni, dan karier dalam bidang seni serta media berkembang sangat pesat dan melahirkan profesional muda yang mendunia. Namun, pertanyaan mengenai peran perguruan tinggi seni dan sistem pendidikan seni tak pernah berhenti dimasalahkan. Sejak masa kemerdekaan, kebijakan umum di bidang pendidikan dan kurikulum telah berkali-kali berubah, dan kebijakan nasional serta arah pengembangan seni kita tidak pernah dijalankan secara strategis dan konsisten.

Tiga penghargaan

Pertanyaan-pertanyaan di awal tulisan ini mengetengahkan tiga macam penghargaan atau pengakuan yang diberikan oleh tiga macam sistem sosial yang berbeda. Yang pertama adalah sistem pengakuan gelar akademik yang didapat melalui program akademik yang terstruktur dan berjenjang dalam satuan kredit semester yang berakhir dengan gelar seperti D-3, S-1, S-2, atau S-3. Gelar ini didapat setelah berhasil memuaskan para dosen dan pengampu dalam suatu proses formal di institusi pendidikan tinggi seni.

Yang kedua adalah sistem penghargaan atau pengakuan jenjang kepangkatan dosen yang diberikan oleh Departemen Pendidikan Nasional melalui proses penilaian yang didasarkan atas prestasi akademik dan karya ilmiah. Melalui proses formal ini kita mengenal pangkat sebagai pendidik, yaitu antara lain lektor atau guru besar.

Yang ketiga adalah pengakuan atau penghargaan yang diberikan oleh masyarakat kepada seniman yang dianggap punya prestasi tinggi di luar atau di dalam negeri. Penghargaan atau pengakuan ini didapat melalui kerja keras, penciptaan karya yang konsisten, dan kreasi serta inovasi seni yang mendapat apresiasi tinggi. Penghargaan seperti ini diperoleh melalui karya nyata, pertunjukan seni, pameran, penayangan film, kepesertaan dalam lomba dan festival, serta berbagai upaya sosialisasi yang lain.

Ketiga bentuk penghargaan ini mempunyai teritori yang berbeda dan memberi legitimasi seni yang berbeda dan untuk masyarakat yang berbeda. Namun, dalam realitasnya, ketiga hal ini sering menimbulkan hubungan yang ironis atau kontradiktif sehingga ketika ada mahasiswa yang sangat berbakat namun mengalami kesukaran belajar, dia akan dianggap tidak qualified dan harus di-drop out, padahal dia segera sukses dan mendapat nama di luar kampus.

Apakah ada yang salah dalam sistem pendidikan tinggi seni kita? Selama lebih dari 60 tahun perguruan tinggi seni serta program studi seni kita telah melahirkan puluhan ribu pelaku seni, pemikir seni, pendidik seni, dan pengelola seni yang menggerakkan berbagai bidang seni atau bidang yang terkait dengan kesenian di Indonesia. Seniman kita juga berkiprah sebagai dosen dan membawa nama bangsa dengan memenangi berbagai penghargaan dalam kompetisi atau lomba tingkat dunia. Sekarang pemerintah telah mencanangkan tahun 2009 sebagai Tahun Indonesia Kreatif sebagai awal dari suatu Rencana Strategis Pembangunan Ekonomi Kreatif. Apakah hal ini mungkin dilakukan kalau 60 tahun yang lalu pendidikan tinggi seni kita tidak dimulai oleh para seniman dengan modal idealisme dan nasionalisme? Apakah industri film dan televisi kita bisa seperti sekarang kalau 40 tahun yang lalu sekolah film kita tidak dimulai oleh para maestro yang ”non-akademik” yang berdedikasi tinggi?

Sistem pendidikan

Sangat mungkin dalam sistem pendidikan tinggi masih banyak kelemahan dan kesalahan, misalnya dalam pengembangan kurikulum, pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan wacana seni dan ilmu seni, sistem informasi akademik, sistem tata kelola, sistem tata pamong, dan sistem pembelajaran. Selain itu, ada pertanyaan mendasar yang selalu muncul lagi, yaitu apakah telah ada visi pengembangan kesenian yang bisa menjadi landasan visi pengembangan program akademik yang relevan degan tantangan dan peluang yang dihadapi bangsa ini.

Salah satu kebijakan yang pernah menjadi beban adalah sistem pendidikan yang mengacu pada bidang sains yang lain. Pada waktu diberlakukannya kurikulum nasional sebelum tahun 2000, ada ketentuan bahwa kandungan kurikulum untuk sarjana adalah 60% teori dan 40% praktik, sedangkan program diploma bisa memberlakukan 60% praktik dan 40% teori. Implementasi ketentuan ini dilakukan melalui berbagai interpretasi, antara lain dengan menambahkan berbagai mata kuliah ilmu sosial, ilmu budaya, ilmu filsafat, dan ilmu komunikasi untuk melengkapi porsi ”teori” suatu kurikulum. Ilmu seni dan keahlian seni yang melekat dengan praktik berkesenian tidak dianggap sebagai teori, padahal teori dalam seni justru terbentuk melalui dialog dan pewacanaan seni secara kritis.

Hal yang sama terjadi di dalam penilaian jenjang jabatan akademik dan sistem akreditasi yang menggunakan ukuran kelayakan yang diadaptasi dari bidang pendidikan lain.

Dengan diberlakukannya sistem Kurikulum Berbasis Kompetensi pada tahun 2000, kebijakan pendidikan tinggi telah memberikan solusi yang lebih akomodatif terhadap pengembangan pendidikan tinggi seni di Indonesia. Namun, tuntutan perkembangan dan tantangan di bidang kesenian di Indonesia telah berubah cepat. Melihat perkembangan dewasa ini, jelas terlihat adanya tuntutan agar seni kembali menjadi ujung tombak ketahanan budaya nasional dan ujung tombak pengembangan ekonomi kreatif. Hal ini hanya bisa diwujudkan bila infrastruktur pengembangan budaya dan pengembangan ekonomi dapat dipersiapkan dengan baik. Pendidikan tinggi seni bisa lebih berperan dalam pengembangan SDM seni yang andal, inovatif, dan kompetitif, namun pengembangan sistem dan infrastruktur seni sangat memerlukan investasi-investasi baru untuk meningkatkan ketahanan budaya dan daya saing industri kreatif kita.

Wagiono Rektor Institut Kesenian Jakarta
SUMBER: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar